Minggu, 03 Januari 2016

Defenisi Hukum mneurut para ahli


                                 Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar Hukum Indonesia berisi tentang materi yang mempelajari tentang suatu hukum, baik pengertian hukum, tugas hukum, ataupun jens-jenis hukum yang di kelompokkan .
   Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

Pengertian Hukum menurut pendapat Para Ahli :

1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
 
 - Defenisi PHI menurut para Ahli :
1. Pendapat Imanuel Kant 
 Phi merupakan suatu materi yang tidak mungkin definisi ilmu hukum yang memuaskan , karena hukum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya .
2.  Pendapat Aristoteles, Hugo de Groot Grotius dan Thomas
Phi merupakan suatu Ilmu Hukum yang walaupun tidak memuaskan definisi hukumnya tetap harus di berikan, karena bagi pemula yang mempelajari hokum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara. 

Dari berbagai Ahli di simpulkan bahwa Hukum meliputi berbagai unsure :
-  Peraturan tingkah laku manusia
-  Di buat oleh badan berwenanang
-  Bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
-  Di sertai memiliki suatu sanksi yang tegas

PENGANTAR ILMU HUKUM = mata kuliah dasar yang bertujuan untuk memperkenalkan ilmu hkum secara keseluruhan dalam garis besar.

Pendapat Menurut Para Ahli  tentang Manusia, Masyarakat dan Hukum di dalam suatuWilayah :
1. Menurut Aristoteles    => “manusia sebagai mahluk social (zoonpolicon).”
2. Menurut P.J. Bouman => “ manusia baru menjadi manusia apabila hidup dengan manusia lainnya .”
3. Menurut Cicero         => “ Ubi societas ibi ius .” = dimana ada masyarakat disitu ada hukum .”

Materi Ilmu Hukum secara Umum

Hallo, Saya Diana Daulay. Saya dari Fakultas Hukum Bandung dari kelas D. Saya akan memberikan suatu informasi tentang materi hukum yang dimana tentang ilmu hukum secara umum yang menyangkut tentang pengantar indonesia hukum juga. Berikut mengenai ilmu hukum secara umum yang menyangkut pelajaran pih.
Pada postingan ke 3, saya akan memposting apa itu ilmu hukum secara umum :
Ilmu Hukum secara umum itu iyalah merupakan suatu pengetahuan yang dimana objeknya itu adalah hukum dan khususnya mengajarkan perihal mengenai hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya. Ilmu hukum dapat dikatakan sebagai kaidah dan ilmu hukum itu sebagai ilmu kenyataan.
Berikut ini ada beberapa pengertian mengenai ilmu hukum menurut para ahli :
- Menurut Bapak Satjipto Raharjo mengenai ilmu hukum :
Ilmu hukum itu merupakan ilmu pengetahuan yang berusaha menelah hukum yang dimana ilmu hukum mencakup dan memberikan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Nah ilmu hukum objeknya itu merupakan hukum itu sendiri.
- Sedangkan menurut Bapak J.B Daliyo mengenai ilmu hukum :
Ilmu hukum itu merupakan ilmu pengetahuan yang objeknya itu hukum. Dengan demikian, maka ilmu hukum itu akan mempelajari tentang semua seluk beluk mengenai hukum. Misalnya  mengenai asal mula, wujud, ataupun asas-asas, sistem, sumber hukum dan fungsi kedudukan hukum di dalam suatu masyarakat.
Jadi di dalam ilmu hukum terdapat suatu materi yang membahas pengantar ilmu hukum juga, yang dimana mata kuliah dasar pih yang merupakan dasar yang mempelajari ilmu hukum. Nah, pengantar ilmu hukum kerapkali dipelajari oleh dunia studi hukum yang dinamakan " Encylopedia Hukum" yaitu merupakan mata kuliah dasar yang merupakan pengantar atau introduction atau inleiding dalam mempelajari suatu ilmu hukum. Dapat dikatakan pula bahwa PIH itu merupakan dasar untuk mempelajari lebih dalam studi hukum yang dimana mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar sendi-sendi utama dari materi tentang ilmu hukum.
Pengantar Ilmu Hukum bermaksud memperkenalkan mengenai tentang pengertian tentang yang ada terdapat di dalam hukum . Misalnya apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum, objek hukum, subjek hukum, dan seterusnya. Nah disini saya akan menjelaskan apa itu objek hukum, subjek hukum.
- Objek Hukum itu merupakan segala sesuatu yang bermanfaat bagi si subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum itu dapat berupa benda,  barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta dapat bernilai ekonomis.
- Sedangkan subjek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.

Mengenai Pengantar Hukum Indonesia


Pengantar Hukum Indonesia merupakan pelajaran yang sulit ketika diujiankan, karena menurut saya pengantar hukum indonesia pelajaran yang materinya sangat luas pembahasannya yang dimana didalam materinya terdapat suatu defenisi pengertian hukum secara umum maupun defenisi hukum menurut para pakar ahli dan terdapat suatu jenis-jenis hukum ,tugas hukum dan lainnya . Selain luas dan bercabang pembahasaan materinya, pengantar hukum indonesia juga sangat sulit untuk didefenisikan karna bersifat universal , dan pengantar hukum indonesia merupakan pelajaran yang tidak mudah dijawab ketika diujiankan, mungkin karna saya yang belum begitu dalam menguasai pelajaran tersebut makannya ketika ujian saya sangat sulit untuk menjawab soal pertanyaan-pertanyaan yang telah diberikan. Dosen pengajar Pengantar Hukum Indonesia sangat jelas ketika menyampaikan ataupun menjelaskan isi-isi materi yang ia berikan kepada muridnya ketika sedang proses belajar berlangsung. Saya tidak suka Pengantar Hukum Indonesia karena saya sulit memahami pelajaran ini ketika sedang ujian, saya tidak suka bukan karna si ibu kurang dalam menjelaskan pelajaran materi yang iya sampaikan ketika sedang proses belajar berlangsung melainkan karna saya sulit memahami materi pelajaran phi ini ketika ujian berlangsung.