Minggu, 03 Januari 2016

Materi Ilmu Hukum secara Umum

Hallo, Saya Diana Daulay. Saya dari Fakultas Hukum Bandung dari kelas D. Saya akan memberikan suatu informasi tentang materi hukum yang dimana tentang ilmu hukum secara umum yang menyangkut tentang pengantar indonesia hukum juga. Berikut mengenai ilmu hukum secara umum yang menyangkut pelajaran pih.
Pada postingan ke 3, saya akan memposting apa itu ilmu hukum secara umum :
Ilmu Hukum secara umum itu iyalah merupakan suatu pengetahuan yang dimana objeknya itu adalah hukum dan khususnya mengajarkan perihal mengenai hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya. Ilmu hukum dapat dikatakan sebagai kaidah dan ilmu hukum itu sebagai ilmu kenyataan.
Berikut ini ada beberapa pengertian mengenai ilmu hukum menurut para ahli :
- Menurut Bapak Satjipto Raharjo mengenai ilmu hukum :
Ilmu hukum itu merupakan ilmu pengetahuan yang berusaha menelah hukum yang dimana ilmu hukum mencakup dan memberikan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Nah ilmu hukum objeknya itu merupakan hukum itu sendiri.
- Sedangkan menurut Bapak J.B Daliyo mengenai ilmu hukum :
Ilmu hukum itu merupakan ilmu pengetahuan yang objeknya itu hukum. Dengan demikian, maka ilmu hukum itu akan mempelajari tentang semua seluk beluk mengenai hukum. Misalnya  mengenai asal mula, wujud, ataupun asas-asas, sistem, sumber hukum dan fungsi kedudukan hukum di dalam suatu masyarakat.
Jadi di dalam ilmu hukum terdapat suatu materi yang membahas pengantar ilmu hukum juga, yang dimana mata kuliah dasar pih yang merupakan dasar yang mempelajari ilmu hukum. Nah, pengantar ilmu hukum kerapkali dipelajari oleh dunia studi hukum yang dinamakan " Encylopedia Hukum" yaitu merupakan mata kuliah dasar yang merupakan pengantar atau introduction atau inleiding dalam mempelajari suatu ilmu hukum. Dapat dikatakan pula bahwa PIH itu merupakan dasar untuk mempelajari lebih dalam studi hukum yang dimana mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar sendi-sendi utama dari materi tentang ilmu hukum.
Pengantar Ilmu Hukum bermaksud memperkenalkan mengenai tentang pengertian tentang yang ada terdapat di dalam hukum . Misalnya apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum, objek hukum, subjek hukum, dan seterusnya. Nah disini saya akan menjelaskan apa itu objek hukum, subjek hukum.
- Objek Hukum itu merupakan segala sesuatu yang bermanfaat bagi si subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum itu dapat berupa benda,  barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta dapat bernilai ekonomis.
- Sedangkan subjek hukum merupakan segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar